BERSAMA INI DISAMPAIKAN KEPADA SELURUH PENGUSAHA JASA CATERING DAN TATA BOGA SE KOTA BALIKPAPAN BAHWA BERDASARKAN UU.NO.28 TAHUN 2009 USAHA ANDA MERUPAKAN OBYEK PAJAK RESTAURAN (PAJAK DAERAH) BUKAN PPN (PAJAK PUSAT), OLEH KARENA ITU DIHIMBAU UNTUK SEGERA MENDAFTARKAN USAHA ANDA SEBAGAI WAJIB PAJAK RESTAURAN, MENGISI DAN MELAPORRKAN SPTPD PAJAK RESTAURAN KE DINAS PENDAPATAN DAERAH KOTA BALIKPAPAN

01 Juli 2011

DISPENDA LEPAS DUA PEJABATNYA YANG PURNA TUGAS

Dispenda Kota Balikpapan melepas dua pejabatnya yang memasuki masa purna tugas yaitu Kepala Bidang Penetapan, H.Faridah Sedat.SE dan Kepala Bidang Penagihan, Drs. Baderi. Pelepasan dua pejabat ini dilaksanakan oleh Kepala Dispenda Balikpapan, Oemy Facessly.B,SH.M.Si secara sederhana namum penuh dengan keakraban sembari makan siang bersama pada hari Kamis siang bertempat di Restauran Pantai Monpera, dihadiri oleh Asisten Adminitrasi Setda Kota Balikpapan, Kabag Kepegawaian, Kepala Inspektorat dan seluruh pegawai Keluarga Besar Dispenda. Selengkapnya.....

  © Blogger template The Professional Template by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP