BERSAMA INI DISAMPAIKAN KEPADA SELURUH PENGUSAHA JASA CATERING DAN TATA BOGA SE KOTA BALIKPAPAN BAHWA BERDASARKAN UU.NO.28 TAHUN 2009 USAHA ANDA MERUPAKAN OBYEK PAJAK RESTAURAN (PAJAK DAERAH) BUKAN PPN (PAJAK PUSAT), OLEH KARENA ITU DIHIMBAU UNTUK SEGERA MENDAFTARKAN USAHA ANDA SEBAGAI WAJIB PAJAK RESTAURAN, MENGISI DAN MELAPORRKAN SPTPD PAJAK RESTAURAN KE DINAS PENDAPATAN DAERAH KOTA BALIKPAPAN

30 Juni 2011

UPAYA DISPENDA TINGKATKAN PENERIMAAN PAJAK DENGAN SISTIM PENUNGGUAN

Dispenda Kota Balikpapan berupaya semaksimal mungkin untuk terus mengenjot penerimaan pajak daerah melalui beberapa kegiatan seperti sosialisasi baik langsung mengundang Wajib Pajak maupun melalui media masa dan kegiatan kegiatan lainnya. Pada tanggal 30 Juni lalu petugas Dispenda mengakhiri pengawasan obyek Pajak berupa penungguan beberapa obyek pajak Hiburan oleh petugas Dispenda Kota Balikpapan.Selengkapnya.....

  © Blogger template The Professional Template by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP