BERSAMA INI DISAMPAIKAN KEPADA SELURUH PENGUSAHA JASA CATERING DAN TATA BOGA SE KOTA BALIKPAPAN BAHWA BERDASARKAN UU.NO.28 TAHUN 2009 USAHA ANDA MERUPAKAN OBYEK PAJAK RESTAURAN (PAJAK DAERAH) BUKAN PPN (PAJAK PUSAT), OLEH KARENA ITU DIHIMBAU UNTUK SEGERA MENDAFTARKAN USAHA ANDA SEBAGAI WAJIB PAJAK RESTAURAN, MENGISI DAN MELAPORRKAN SPTPD PAJAK RESTAURAN KE DINAS PENDAPATAN DAERAH KOTA BALIKPAPAN

03 Juli 2011

DISPENDA PANGGIL PENGUSAHA CATERING DAN JASA BOGA

Besarnya kenaikan Target PAD pada Tahun 2011 ini membuat pihak Dispenda Kota Balikpapan sebagai SKPD pemungut Pajak Daerah bergerak cepat dengan mengundang 58 Orang pengusaha Catering dan Jasa Boga pada hari Jum'at Tanggal 1 Juli 2011 bertempat di ruang rapat I Balai Kota Balikpapan. Selengkapnya ......

  © Blogger template The Professional Template by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP