BERSAMA INI DISAMPAIKAN KEPADA SELURUH PENGUSAHA JASA CATERING DAN TATA BOGA SE KOTA BALIKPAPAN BAHWA BERDASARKAN UU.NO.28 TAHUN 2009 USAHA ANDA MERUPAKAN OBYEK PAJAK RESTAURAN (PAJAK DAERAH) BUKAN PPN (PAJAK PUSAT), OLEH KARENA ITU DIHIMBAU UNTUK SEGERA MENDAFTARKAN USAHA ANDA SEBAGAI WAJIB PAJAK RESTAURAN, MENGISI DAN MELAPORRKAN SPTPD PAJAK RESTAURAN KE DINAS PENDAPATAN DAERAH KOTA BALIKPAPAN

31 Mei 2011

AIRMATA PEGAWAI IRINGI KEPERGIAN IMDAAD

Setelah sebelumnya terlihat tegar saat Gubernur Kaltim H Awang Faroek memimpin serah terima jabatan wali kota Balikpapan di Dome, Minggu (29/5), kali ini H Imdaad Hamid SE dan istri Hj Azimah Imdaad, benar-benar tidak dapat menahan tetesan air matanya. Imdaad yang dikawal hingga keluar area balaikota, usia melakukan silaturahim bersama seluruh pegawai negeri sipil (PNS) di jajaran Pemkot Balikpapan, tak kuasa menahan keharuannya. Selengkapnya...

  © Blogger template The Professional Template by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP