BERSAMA INI DISAMPAIKAN KEPADA SELURUH PENGUSAHA JASA CATERING DAN TATA BOGA SE KOTA BALIKPAPAN BAHWA BERDASARKAN UU.NO.28 TAHUN 2009 USAHA ANDA MERUPAKAN OBYEK PAJAK RESTAURAN (PAJAK DAERAH) BUKAN PPN (PAJAK PUSAT), OLEH KARENA ITU DIHIMBAU UNTUK SEGERA MENDAFTARKAN USAHA ANDA SEBAGAI WAJIB PAJAK RESTAURAN, MENGISI DAN MELAPORRKAN SPTPD PAJAK RESTAURAN KE DINAS PENDAPATAN DAERAH KOTA BALIKPAPAN

23 Maret 2011

KEPALA DISPENDA SAMPAIKAN PROYEKSI TARGET 2012

Kepala Dispenda Kota Balikpapan, Ibu Oemy Faccesly.B.SH.Msi pada pembukaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RKPD Kota Balikpapan Tahun 2012 berkesempatan memaparkan Proyeksi target Penerimaan Asli Daerah Tahun 2012 . Selengkapnya ....>

  © Blogger template The Professional Template by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP