BPHTB MENJADI PAJAK DAERAH
Kota Balikpapan bakal mendapatkan peluang untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) terhitung sejak 1 Januari 2011 ini. Pasalnya, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) akan menjadi sumber pendapatan pajak baru bagi daerah. Alhamdulillah kebijakan ini akan menguntungkan Kota Balikpapan,” ujar Wali Kota Imdaad Hamid ditemui di balaikota, kemarin.Menurut Imdaad, besarnya tarif BPHTB ini ditetapkan sebesar lima persen. Meliputi transaksi pemindahan hak karena jual beli, tukar menukar, hibah, waris, hadiah dan peleburan usaha. Selengkapnya >>>