BERSAMA INI DISAMPAIKAN KEPADA SELURUH PENGUSAHA JASA CATERING DAN TATA BOGA SE KOTA BALIKPAPAN BAHWA BERDASARKAN UU.NO.28 TAHUN 2009 USAHA ANDA MERUPAKAN OBYEK PAJAK RESTAURAN (PAJAK DAERAH) BUKAN PPN (PAJAK PUSAT), OLEH KARENA ITU DIHIMBAU UNTUK SEGERA MENDAFTARKAN USAHA ANDA SEBAGAI WAJIB PAJAK RESTAURAN, MENGISI DAN MELAPORRKAN SPTPD PAJAK RESTAURAN KE DINAS PENDAPATAN DAERAH KOTA BALIKPAPAN

27 Februari 2011

BPHTB MENJADI PAJAK DAERAH

Kota Balikpapan bakal mendapatkan peluang untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) terhitung sejak 1 Januari 2011 ini. Pasalnya, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) akan menjadi sumber pendapatan pajak baru bagi daerah. Alhamdulillah kebijakan ini akan menguntungkan Kota Balikpapan,” ujar Wali Kota Imdaad Hamid ditemui di balaikota, kemarin.Menurut Imdaad, besarnya tarif BPHTB ini ditetapkan sebesar lima persen. Meliputi transaksi pemindahan hak karena jual beli, tukar menukar, hibah, waris, hadiah dan peleburan usaha. Selengkapnya >>>

  © Blogger template The Professional Template by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP