BERSAMA INI DISAMPAIKAN KEPADA SELURUH PENGUSAHA JASA CATERING DAN TATA BOGA SE KOTA BALIKPAPAN BAHWA BERDASARKAN UU.NO.28 TAHUN 2009 USAHA ANDA MERUPAKAN OBYEK PAJAK RESTAURAN (PAJAK DAERAH) BUKAN PPN (PAJAK PUSAT), OLEH KARENA ITU DIHIMBAU UNTUK SEGERA MENDAFTARKAN USAHA ANDA SEBAGAI WAJIB PAJAK RESTAURAN, MENGISI DAN MELAPORRKAN SPTPD PAJAK RESTAURAN KE DINAS PENDAPATAN DAERAH KOTA BALIKPAPAN

05 April 2011

DISPENDA BAGIKAN SPPT PBB TAHUN 2011

Dispenda Kota Balikpapan mulai tanggal 4 April 2011 sampai dengan tanggal 12 April 2011 mendatang mulai menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB Tahun 2011 kepada Wajib PBB melalui Ketua RT di Kelurahan Kelurahan se Balikpapan. Selengkapnya....>

  © Blogger template The Professional Template by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP