SOSIALISASI BPHTB SEBAGAI PAJAK DAERAH
Dilaksanakannya Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sejak 01 Januari 2011 oleh Pemerintah Kota Balikpapan sesuai dengan amanah Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Pemerintah Kota Balikpapan dalam hal ini Dispenda Kota Balikpapan melakukan Sosialisasi Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dengan maksud mensinergikan pelaksanakan pemungutan BPHTB dengan pihak terkait. selengkapnya....