DISPENDA SOSIALISASIKAN PERDA PAJAK RESTAURAN
Usaha jasa boga dan katering menjadi salah satu obyek pajak.
Sejak diberlakukannya UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka usaha jasa boga dan katering yang sebelumnya merupakan salah satu obyek pajak pusat yaitu PPN menjadi salah satu obyek dari Pajak Restauran yang merupakan Pajak Daerah, demikian disampaikan oleh Fahroedy Junianto,SE.Msi Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Dirjen Perimbangan Keuangan pada Kementrian Keuangan pada acara sosialiasasi Perda No.5 Tahun 2010 tentang Pajak Restauran hari ini di Hotel Pasifik Balikpapan. Selengkapnya.....