Pada hari kamis, tanggal 28 April 2011 Jam 10.00 Wita, di ruang kerja Asisten administrasi umum Setda Kota Balikpapan, Dispenda Balikpapan memfasilitasi pertemuan antara DKPP dan PDAM dalam rangka membahas finalisasi mekanisme pembayaran dan tarif Retribusi Sampah.. Pertemuan ini dipimpin langsung oleh As.III dan dihadiri Sekretaris serta Kabid Dispenda.
KOLOM WAJIB PAJAK
Laporan Penyampaian SPPT
Kepala Dispenda Kota Balikpapan, Oemy Faccesly menghimbau kepada Wajib PBB agar SPPT PBB yang telah diterima melalui para Ketua RT se Balikpapan dapat segera dibayar. Oemy mengingatkan bahwa Jatuh tempo pembayaran PBB adalah tanggal 30 September 2011. Bila Wajib PBB membayar melampaui tanggal tersebut maka pembayaran akan dikenakan denda sebesar 2 % setiap bulan keterlambatan.
KOLOM KABID
Bidang P3O Pada hari Jum'at tgl.29 April 2011 Jam 09.00 Wita, Kabid P3O memimpin rapat bersama Sekretaris Dispenda, Dishub, Bagian Hukum, Bag.PAP, Bagian Keuangan serta Bagian Ekonomi terkait rencana revisi SK.Walikota tentang Pengelolaan Parkir Swasta yang harus mengacu pada Perda No. 10 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir.